A. PENGERTIAN AQIQAH
Secara etimologis (lughawi) aqiqah adalah memotong (al-qat'u) atau nama
untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس
المولود).
Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih
sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak
baik laki-laki atau perempuan.
Aqiqah menurut islam dan sunnah terdapat beberapa penjelasan dari para
sahabat dan ulama ahlusunnah. Dimana, beberapa penjelasan tentang aqiqah
menurut islam:
a. Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu ’Ubaid bahwasannya
Al-Ashmaa’iy dan lain-lain berkata
:”Pada asalnya makna ’aqiqah itu
adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir.” Hanya
saja,
istilah ini disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika ’aqiqah
karena rambut bayi dicukur
ketika kambing tersebut disembelih.
Sumber : Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim, hal.
33-34, tahqiq : Abdul
Mun’im Al-‘Aaniy; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah; Cet.
1/1403,
b. Al-Jauhari mengatakan : ”Aqiqah adalah menyembelih hewan pada
hari ketujuhnya, dan mencukur
rambutnya”. Selanjutnya Ibnul-Qayyim
berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu
disebutkan
demikian karena mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama”.
Sumber : Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim, hal.
35-36, tahqiq : Abdul
Mun’im Al-‘Aaniy; Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah; Cet.
1/1403, Beirut.
c. Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib mendefinisikan aqiqah sbb:
(الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من
السبع) Kambing yang disembelih untuk
bayi pada hari ketuju kelahiran.
d. Oleh karena itu, definisi ’aqiqah secara syar’iy yang paling
tepat adalah binatang yang disembelih
karena kelahiran seorang bayi
sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah ta’ala dengan niat dan
syarat-syarat tertentu.
Sumber : Shahih Fiqhis-Sunnah oleh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, 2/380; Al-Maktabah
At-Taufiqiyyah, Cairo.
B. DALIL DASAR HUKUM AQIQAH(AKIKAH)
- Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat Hadits shahih menurut Tirmidzi.
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
Artinya: Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh
disembelih hewan, dicukur habis1 rambutnya, dan diberi nama
- Hadits dalam sahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya
- Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ
اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka
agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk
bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.
- Hadits riwayat Malik dan Ahmad
وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً.
Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan
Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan
perak seberat timbangan rambutnya.
- Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ
الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya
hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang
sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
- Hadits riwayat Abu Daud
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Artinya: Nabi beraqiqah untuk Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing kibas.
C. WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH
Disunnah melakukan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran, ini
berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah
bersabda: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih
darinya pada hari ke tujuh, dia dicukur dan diberi nama”. (Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dinyatakan shohih oleh
At-tirmidzi).
Bila aqiqah tidak bisa dilakukan pada hari ke tujuh, disunnah dilakukan
pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka lakukan pada hari ke
dua puluh satu.
Dari abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Rasulullah shallahu ‘alaihi
wasallam, beliau bersabda: “hewan aqiqah itu disembelih pada hari ke
tujuh, ke empat belas, dan dua puluh satu”. (hadits hasan riwayat
Al-Baihaqi).
Setelah hari ke dua puluh satu masih belum sanggup melakukan aqiqah,
maka pelaksanaannya dikala sudah mampu. Pelaksanaan aqiqah pada hari ke
tujuh, empat belas, dan dua puluh satu, sifatnya adalah sunnah dan bukan
wajib.
D. AQIQAH SETELAH DEWASA
Kewajiban aqiqah merupakan tanggung jawab yang dibebankan kepada orang
tua anak, namun bila orang tuanya belum mampu menyembelihkan aqiqah
untuknya sampai dia dewasa, dia bisa menyembelih hewan aqiqah untuk
dirinya sendirinya,
Syaikh Shalih Al-Fauzan berkata: “Dan ia tidak diaqiqahi oleh ayahnya,
lalu kemudia dia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal tidak masalah
menurut saya, wallahu a’lam”.
E. KETENTUAN HEWAN AQIQAH
Bagi orang tua yang ingin mengakikah anaknya membutuhkan hewan aqiqah
yang penting sebagai syarat dalam melakukan aqiqah. Hewan aqiqah yang
diperlukan untuk bayi laki-laki berbeda dengan hean aqiqah untuk anak
perempuan.
Aqiqah Anak Laki laki
Pada Aqiqah anak laki-laki dianjurka atau disunnah dengan dua ekor
kambing, kalau tidak sanggup, maka boleh cukup dengan satu ekor saja dan
itu sudah dianggap sah
Aqiqah Anak Perempuan
Adapun anak perempuan, maka aqiqahnya hanya dengan satu ekor kambing atau domba yang telah memenuhi syarat sebagai hewan aqiqah.
F. HAL-HAL YANG DISUNAHKAN SAAT PELAKSANAAN AQIQAH.
•
Membaca Basmalah
•
Membaca Sholawat atas Nabi
•
Membaca takbir
•
Membaca Do'a
بِسْمِ اللهِ اَللَهُمَّ مِنْكَ وَاِلَيْكَ عَقِيْقةُ فُلَانْ.....بِنْ فَتَقَبَّلْ مِنّيْ
•
Disembeli sendiri oleh ayah dari anak dari yang di aqiqahinya
•
Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak
•
Pada
hari itu juga anak dicukur rambutnya dan diberi nama serta bersedekah
seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai satu atau seperdua
dirham. sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan
rambut bayi dengan nilai harga emas, sebagaimana Rasulullah bersabda :
Artinya " Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah saw. telah
mengaqiqahkan hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda, "Hai
fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan emas seberat
timbangan rambutnya, kemudia Ali berkata lagi fatimah kemudian
menimbangnya satu dirham atau setengah dirham". HR.At-Turmudzi.
G. HUKUM AQIQAH
Banyak hikmah yang dapat diraih dari pelaksanaan aqiqah, diantaranya:
1. Aqiqah merupakan kurban yang dapat mendekatkan anak kepada Allah swt. Sejak awal kehidupan.
2. Aqiqah merupakan tebusan bagi anak untuk memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari akhir.
3. Aqiqah dapat mengkokohkan tali persaudaraan dan kecintaa diantara warga masyarakat.
|
Penyaluran Aqiqah Nurul Hayat |
Nah, bagi temen-temen yang tidak ingin repot dalam penyembelihan dan
pengolahan hewan aqiqah. Kini Nurul Hayat telah hadir di kota anda dan
melayani pemesanan aqiqah siap saji. Aqiqah Nurul Hayat merupakan aqiqah
terbaik di Indonesia. Dan setiap bulan mendapatkan 3000 lebih pesanan.
Alamat:
Jalan Jati Makmur Kemang no 45 Pondok Gede, Bekasi
Telp.02128084028, 082210311175/082817079751
Atau silahkan ikuti dan klik website di bawah ini:
http://www.aqiqahnurulhayat.com